Sejumlah Kades Gugat UU Desa ke MK

       JAKARTA- UU Desa yang telah di sahkan ternyata tidak sepenuhnya membawa nerkah bagi kepala desa dan perangkat desa. Hal ini yang menjadi faktor utama adanya protes yang dilakukan oleh perangkat desa di Didoarjo. Seperti di beritakan oleh metrotv, beberapa hari yang lalu, sejumlah kepala desa di Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Sidoarjo mengajukan permohonan uji materi pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

        Para kepala desa ini menilai pasal 39 ayat (1) dan (2) ini melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia. Sebab, dua pasal tersebut mengatakan
kepala desa bisa memegang jabatan selama 6 tahun sejak dilantik dan dapat memegang jabatan selama 3 periode lamanya. "Masa jabatan 6 tahun dan bisa dipilih untuk tiga periode ini kurang tepat. Sementara masa 6 tahun itu dirasakan belum cukup untuk memaksimalkan kinerja kepala desa melalui visi dan misinya apalagi diperbolehkan menjabat selama tiga periode," ujar Ketua Paguyuban Moch Supriyadi di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

         Menurut Supriyadi, masa jabatan selama tiga periode dengan total 24 tahun menjabat dinilai bisa menghambat kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Selain itu, masa jabatan yang cukup lama juga dapat membuat stabilitas politik desa
terguncang setiap datang periode pemerintahan baru.

        Berdasarkan pengalaman, dikatakan Supriyadi, seringkali pemilihan kepala desa menimbulkan konflik dan dendam berkepanjangan yang sulit dihilangkan dalam beberapa tahun. "Seringnya mereka yang kalah itu menjegal program-program kepala desa terpilih. Akibatnya, menghambat penyelenggaraan pemerintah dan
pelaksanaan pembangunan," kata Supriyadi.

         Karenanya, Supriyadi bersama rekan seprofesinya memohonkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi ini dengan
alasan bertolak belakang dengan hak konstitusi. Selain itu, sebagai masukan Supriyadi berujar, idealnya masa jabatan kepala desa untuk satu periode adalah 8 tahun dan diharapkan, kepala desa hanya memiliki 2 kali kesempatan untuk menjabat kepala desa secara berturut-turut atau atau tidak secara berturut-turut supaya konflik yang ada di desa lebih bisa di tekan..

sumber: metrotv news

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejumlah Kades Gugat UU Desa ke MK"

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.