Pengertian Desa


PONOROGO (TEROPONGREYOG) - di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinghe seorang Belanda anggota Raad VanIndie pada masa penjajahan kolonial Inggris, yang merupakanpembantu Gubernur Jenderal Inggris yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia. Kata “Desa” sendiri berasal dari bahasa Indiayakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup,dengan satu norma, serta memiliki batas yang jelas.Bintarto (1983) yang memandang desa dari segi geografi,mendefinisikan desa sebagai:
                
Suatu hasil dari perwujudan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu ujudatau penampakan di muka bumi yan ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomis, politis dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.

                
Departemen dalam Negeri sebagaimana termaksut dalam pola dasar penggerak operasioanal pembangunan masyarakat desa (1969) meninjau pengertian desa dari segi hubungan dengan penempatannya didalam sususnan tertib pemerintahan, sebagai berikut:


Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum”dan adalah pula “badan pemerintahan” yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya. Masih banyak lagi sebutan yang bercorak ragam menurut istilah-istilah daerah setempat yang sebenarnya mempunyai pengertian yang sama. Susunan desa-desa membentuk persekutuan masyarakat hukum di kategorikan atas 3 (tiga) tipe yaitu:


1. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kepada teritorial/wilayah tempat bersama sebagai dasar hukum

2. Tipe kesatuan masyarakat umum berdasarkan persamaanketurunan/genetik (suku,warga atau calon) sebagai dasar utamauntuk dapat bertempat tinggal dalam suatu wilayah tersebut

3. Tipe kesatuan hukum berdasarkan atas campuran (teritorial danketurunan)

Demikian pula yang dikemukakan Soetardjo (1984), bahwabentuk desa didasarkan atas 3 (tiga) sifat, yaitu

1. Berdasarkan geneologis / keturunan.

2. Berdasarkan teritorial / wilayah.
3. Campuran antara geneologis dan teritorial Tentang  pengertian desa tersebut, lebih lanjut unang Sunarjo menjelaskan bahwa : 
                  
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayahtertentu batas-batasnya; memiliki ikatan lahit dan bathin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dankeamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikantentang unsur-unsur desa. Menurut Bintarto (1983:13) unsur-unsur yang harus ada dalam suatu desa  adalah:


a. Daerah, dalam arti tanah-tanah yanh produktif dan yang tidak produktif beserta penggunaannya,termasuk juga unsur lokasi. Luas dan batas yangmerupakan lingkungan geografis setempat.


b. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah,pertambangan, kepadatan, persebaran dan matapencaharian desa setempat


c. Tata kehidupan, dalam hal ini pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat desa (warok/rural society)  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Desa"

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.