Perangkat Desa Nganjuk Bakal Terima Gaji Bulanan

NGANJUK (TEROPONGREYOG) - Setelah melalui pembahasan panjang hingga satu tahun lebih, akhirnya Panitia Khusus DPRD berhasil merampungkan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 10 tahun 2006 tentang keuangan Desa. Rencananya, Raperda perubahan tersebut akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Nganjuk besok, Selasa (15/1/2013).
                 
Anggota Pansus Raperda Keuangan Desa DPRD Nganjuk, Marianto menjelaskan, terkait teknis sistem penggajian yang diatur dalam Perda keuangan desa nantinya perangkat desa tidak lagi menerima gaji berupa tanah bengkok. Melainkan akan mendapatkan gaji setiap bulan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). "Untuk besaran gaji perbulan bagi Kepala Desa dan perangkat desa tergantung dari masing- masing nilai harga lelang tanah kas desa," kata Marianto, Senin (15/1/2013).
                 
Mengenai sumber APBDes untuk menggaji Kades dan Perangkat desa, menurut Marianto, berasal dari seluruh tanah bengkok yang sebelumnya sebagai gaji Kades dan perangkat desa yang dikumpulkan kemudian di lelang bersama-sama. Selain itu, APBDes juga mendapatkan suntikan dana dari APBD Kabupaten Nganjuk. "Perubahan sistem dan teknis penggajian Kades dan Perangkat desa tersebut semuanya telah disesuaikan dengan Undang-undang desa," ucap Marianto.
                 
Memang, diakui Marianto, dalam pembahasan dan penyusunan perubahan Perda tentang keuangan desa cukup sulit. Ini dikarenakan banyak Kades dan perangkat desa yang menolak tanah bengkoknya dimasukkan sebagai tanah kas desa. Umumnya, mereka khawatir dengan adanya perubahan sistem dan teknis baru terkait gaji yang diterima akan mengurangi gaji yang selama ini diterima. 

"Tapi syukurlah, setelah melalui pembahasan dan pendekatan kepada seluruh Kades dan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk akhirnya rancangan perubahan Perda keuangan desa bisa diselesaikan dan siap disahkan dalam paripurna besok," tutur Marianto (warok/net)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perangkat Desa Nganjuk Bakal Terima Gaji Bulanan "

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.