Kinerja KPK Semakin Sulit

                                            11 Upaya Lemahkan KPK

JAKARTA TEROPONGREYOG) - Indonesia Corruption Watch (ICW) masih melihat adanya upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini jalan yang ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

ICW melihat setidaknya terdapat 11 pengajuan judicial review (uji materi) terhadap undang-undang mengenai KPK yang jika disetujui akan melemahkan KPK. “Ada 13 pengaju judicial riview UU KPK, dari 13 yang mengajukan 11 di antaranya ingin melumpuhkan pasal-pasal KPK yang dianggap merugikan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Febri Diansyah dalamtalk show DPD, di Jakarta, Jumat (24/6).

Febri juga mengatakan rata-rata pengaju judicial riview adalah orang-orang yang pernah ditangani KPK. “Yang mengajukan adalah pihak- pihak yang ditangani KPK seperti terdakwa, tersangka korupsi, ” ujarnya. Menurut Febri, hal seperti ini tidak akan terjadi jika elemen bangsa ini mengakui KPK secara konstitusi.

Jika KPK dilindungi oleh konstitusi maka KPK akan terbebas dari ancaman-ancaman yang ingin melumpuhkan KPK. Selain itu KPK juga dapat mencegah kebocoran aset negara serta mencegah pengerukan kekayaan negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(Ihc)

                                                                                                                           sumber (medankoma.com)

Subscribe to receive free email updates: