Penipu Berkedok BUMN Diringkus Polisi

PONOROGO (TEROPONGREYOG) -Maraknya penipuan di ponorogo yang berkedok mencarikan pekerjaan perlu di waspadai. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo melakukan pe nangkapan terhadap M. Ashari Alhuda (28) warga jalan Lestari RT: 02/03 Desa Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kabupaten Jambi, Kamis (02/10).
           
Berkat laporan Korban Suryadi (46) warga dukuh Gogokalang RT: 01/01 Desa Jenangan yang termasuk korban penipuan Ashari, pada tanggal 01 Oktober 2014 korbanpun resmi melaporkan tersangka ke Polsek Jenangan. Tak mau kehilangan jejak, pihak Polsek jenangan langsung langsung malakukan penangkapan terhadap M Ashari.
           
Pada laporan korban Suryadi, dalam keteranganya ke mapolsek jenangan menjelaskan bahwa . Ashari dalam aksinya mengaku bahwa dirinya adalah seorang pegawai BUMN (Pertamina). Dalam melaakukan aksinya M. Ashari Al Huda menjanjikan kepada pelapor dapat memasukkan putranya bekerja di BUMN (pertamina) dengan syarat mebayar seumlah uang.
       
Kronologi kejadianya,  menurut keterangan korban dalam laporan ke Mapolsek Jenangan, awalnya  pada bulan Mei 2014, M. Ashari datang kerumah pelapor dan memperkenalkan diri sebagai karyawan PT. Pertamina Unit bisnis EP jambi ( perusahaan pertambangan). Dia menjanjikan kepada pelapor Suyadi bahwa Ashari bisa memasukkan putra pelapor menjadi karyawan BUMN ditempatnya bekerja dengan syarat membayar uang sebesar 10 juta. Karena janji tersanga tersebut, akhirnya korban menyerahkan sebagin uang dan sisanya kalau sudah bekerja sesuai persyaratan yang di minta tersangka.
             
Setelah menunggu sekian lama apa yang di janjikan tersangka pun, tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya pihak kurban memutuskan untuk pada, (01/10) melaporkan tersangka ke Polsek Jenangan dan tanggal 02 Oktober 2014, pihak Polsek Jenangan telah melakukan penangkapan terhadap M. Ashari. 
             
Dalam kasus tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 lembar kwitansi yang di tandatangani, yang mejelaskan bahwa pihak korban telah menyerahkan sejumlaah uang milik Sofyan(28) warga Keniten, Danang Setyono(30) warga Pupus Ngebel,Novin Isnaini dan Yulia Kartikaningrum yang ditandatangani tersangka.
              
Kapolsek Jenangan AKP Nyoto menyampaikan bahwa korban belum bisa di temui karena masih dalam pemeriksaan Polisi. Dari kasus tersebut Polisi menetapkan bahwa M. Ashari telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan  akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu. (zd) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penipu Berkedok BUMN Diringkus Polisi"

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.