Dalami Korupsi Ponorogo, Dindik diperiksa Kejaksaan


PONOROGO (TEROPONGREYOG),- Tampaknya Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai serius menangani kasus dugaan mark-up yang tejadi dalam penyaluran Dana Alokasi Kusus (DAK)  tahun 2013. Hal tersebut tampak dalam langkkah Kejari dengan mulai memeriksa tiga pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo yang dinilai punya peran penting dalam penyaluran anggaran tersebut.


Mereka adalah Pembuat Komitmen dengan inisial M, ketua panitia  SS, pemeriksa barang  S  . Ketiganya juga diduga terlibat dalam penyimpangan dana DAK. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Ponorogo Yunianto menyatakan, pemeriksaan pejabat Dindik Kabupaten Ponorogo telah dimulai sejak Kamis (09/10) lalu.

Yunianto menjelaskan bahwa, dari tiga saksi tersebut dirinya memeriksa dua orang yaitu, S dan SS. Sedangkan M, diperiksa oleh Kasie Intel, Agus Kurniawan.

“Kita mencoba menggali keterangan yang paling penting untuk menemukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus korupsi ini. Mulai dari pengadaan, kesesuaian dengan ketentuan (Permendiknas) hingga bagaimana mereka bisa menetapkan pemenang lelang. Termasuk apakah benar-benar sudah tahu soal pemenang lelang,” ungkap Yunianto.

Sesuai ketentuan, pengadaan alat peraga melalui DAK itu harus utuh sebesar Rp 2,1 miliar. Ia menyatakan, dari pemerintah pusat telah ada petunjuk teknis dan syarat teknis yang harus dipenuhi.
“Semua ada acuannya.  ada pelanggaran juklak dan juknis, itu masih akan kami evaluasi berdasarkan data dan belum bisa kami sampaikan. Kami tidak mau gegabah menangani kasus ini,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran, juga sudah diagendakan meskipun waktunya belum di tetapkan tapi fihaknya menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera dilayangkan surat pemanggilan untuk di mintai keterangan. Perihal keterkaitan kepala dinas dengan perbuatan, akan terang bila seluruh pemeriksaan telah selesai.

“Tapi yang di dalam kontrak hanya 43 SD dan Rp2,1 miliar. Ada yang menyebut 44 SD, itu masih kita dalami lagi,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dalam penggunaan DAK tersebut terdapat pengembalian dana ke pemerintah pusat sebesar Rp 49 juta. Dana ini setara dengan jatah bantuan tiap sekolah yang sebesar Rp 51 jutaan untuk 24 item alat peraga pendidikan dikurangi berbagai biaya administrasi dan lain-lainnya.

Soal jumlah kerugian negara Yunianto menyatakan belum bisa menghitungnya. ” Itu akan mengikuti proses hukum ini. Kalau ditemukan maka besaran akan bisa dihitung,” pungkasya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dalami Korupsi Ponorogo, Dindik diperiksa Kejaksaan"

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.