Pengertian Desa

PONOROGO (TEROPONGREYOG) - di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr.
Herman Warner Muntinghe seorang Belanda anggota Raad VanIndie pada masa
penjajahan kolonial Inggris, yang merupakanpembantu Gubernur Jenderal Inggris
yang berkuasa pada tahun 1811 di Indonesia. Kata “Desa” sendiri berasal dari
bahasa Indiayakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri
asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup,dengan satu
norma, serta memiliki batas yang jelas.Bintarto (1983) yang memandang desa dari
segi geografi,mendefinisikan desa sebagai:
Suatu hasil dari perwujudan antara kegiatan sekelompok
manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu ujudatau
penampakan di muka bumi yan ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial
ekonomis, politis dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut
dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.
Departemen dalam Negeri sebagaimana termaksut dalam pola
dasar penggerak operasioanal pembangunan masyarakat desa (1969) meninjau
pengertian desa dari segi hubungan dengan penempatannya didalam sususnan tertib
pemerintahan, sebagai berikut:
Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan
hukum”dan adalah pula “badan pemerintahan” yang merupakan bagian wilayah
kecamatan atau wilayah yang melingkunginya. Masih banyak lagi sebutan yang
bercorak ragam menurut istilah-istilah daerah setempat yang sebenarnya
mempunyai pengertian yang sama. Susunan desa-desa membentuk persekutuan
masyarakat hukum di kategorikan atas 3 (tiga) tipe yaitu:
1. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kepada
teritorial/wilayah tempat bersama sebagai dasar hukum
2. Tipe kesatuan masyarakat umum berdasarkan persamaanketurunan/genetik
(suku,warga atau calon) sebagai dasar utamauntuk dapat bertempat tinggal dalam
suatu wilayah tersebut
3. Tipe kesatuan hukum berdasarkan atas campuran
(teritorial danketurunan)
Demikian pula yang dikemukakan Soetardjo (1984), bahwabentuk
desa didasarkan atas 3 (tiga) sifat, yaitu
1. Berdasarkan geneologis / keturunan.
2. Berdasarkan teritorial / wilayah.
3. Campuran antara geneologis dan teritorial Tentang
pengertian desa tersebut, lebih lanjut unang Sunarjo menjelaskan bahwa :
Desa adalah suatu kesatuan masyarakat hukum berdasarkan
adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayahtertentu batas-batasnya;
memiliki ikatan lahit dan bathin yang sangat kuat, baik karena seketurunan
maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial
dankeamanan; memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan
dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Selain itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikantentang
unsur-unsur desa. Menurut Bintarto (1983:13) unsur-unsur yang harus ada dalam
suatu desa adalah:
a. Daerah, dalam arti tanah-tanah yanh produktif dan yang
tidak produktif beserta penggunaannya,termasuk juga unsur lokasi. Luas dan
batas yangmerupakan lingkungan geografis setempat.
b. Penduduk, adalah hal yang meliputi
jumlah,pertambangan, kepadatan, persebaran dan matapencaharian desa setempat
c. Tata kehidupan, dalam hal ini pola tata pergaulan dan
ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi menyangkut seluk beluk kehidupan masyarakat
desa (warok/rural society)
0 Response to "Pengertian Desa"
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.